Percepatan Legalitas UMKM Di Pasar Tradisional Mauk Kecamatan Mauk, Tim DPMPTSP Kab. Tangerang Bersinergi Melalui Program Penyuluhan dan Pendampingan Pembuatan NIB Gratis, Para Pedagang Antusias!!!
Tigaraksa, 7 April 2026 -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mendukung percepatan transformasi ekonomi nasional dan implementasi kebijakan perizinan berusaha terbaru, DPMPTSP menggelar penyelenggaraan penyuluhan program pelayanan penanaman modal, penyediaan dan pengelolaan layanan konsultasi perizinanan berusaha berbasis risiko langsung ke masyarakat. Kegiatan yang diselenggarakan pada Selasa, 7 April 2026 di Kantor Pasar Tradisional Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ini dihadiri oleh para pedagang dan pelaku usaha setempat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, terutama bagi usaha dengan tingkat risiko rendah.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pedagang Pasar Mauk mengenai pentingnya legalitas usaha sebagai dasar pengembangan bisnis yang berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pengendalian inflasi daerah Kabupaten Tangerang melalui percepatan distribusi bahan pokok, khususnya Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MinyaKita), guna menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan stok di tingkat lokal. Dalam penyuluhan tersebut, tim DPMPTSP memberikan penjelasan komprehensif terkait manfaat kepemilikan NIB, prosedur pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), hingga kemudahan akses terhadap berbagai program pembinaan dan fasilitas pembiayaan yang dapat diperoleh setelah usaha terdaftar secara resmi.
Antusiasme para pedagang Pasar Tradisional Mauk sangat terasa selama kegiatan berlangsung. Salah satu pedagang yaitu Dede Irawan mengungkapkan “rasa senang dan terima kasih atas terselenggaranya program pendampingan pembuatan NIB gratis ini. Ia menilai layanan yang diberikan sangat memudahkan karena prosesnya cepat, jelas, dan didampingi langsung oleh petugas yang ramah dan profesional. Dengan adanya NIB, usahanya kini memiliki legalitas resmi yang diharapkan dapat membuka peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha di masa mendatang.” Ia pun berharap kegiatan pendampingan seperti ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak pedagang pasar yang memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan usaha.
Nengsih, salah seorang pelaku usaha yang juga menjadi peserta penyuluhan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah proaktif DPMPTSP dalam memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). "Kami sangat berterima kasih kepada DPMPTSP. Dengan kepemilikan NIB ini, kami para pelaku usaha kini memiliki akses untuk mendapatkan bahan baku dari BULOG dengan harga yang lebih terjangkau. Hal ini tentu sangat membantu kami dalam menekan modal usaha, sehingga masyarakat pun bisa menikmati harga jual yang lebih murah dan kompetitif," ujar Nengsih setelah menerima NIB yang telah difasilitasi.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang NIB dan layanan perizinan lainnya dapat mengunjungi kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang atau mengakses website resmi dinas. Tim Helpdesk siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing pelaku usaha. Dengan program inovatif seperti ini, DPMPTSP Kabupaten Tangerang membuktikan bahwa pelayanan publik yang berkualitas dapat diwujudkan melalui pendekatan yang lebih efektif dengan masyarakat