Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
02 Jul 2026 129 pembaca ADMIN DPMPTSP

“Dorong Pedagang Miliki NIB dan Melek Legalitas!, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Sambangi Pasar Kutabumi dengan Memberikan Penyuluhan dan Membantu Pembuatan NIB Secara Gratis!!!”

Tigaraksa, 1 Juli 2026 -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mendukung percepatan transformasi ekonomi nasional dan implementasi kebijakan perizinan berusaha terbaru, DPMPTSP menggelar penyelenggaraan penyuluhan program pelayanan penanaman modal, penyediaan dan pengelolaan layanan konsultasi perizinanan berusaha berbasis risiko langsung ke masyarakat. Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu, 1 Juli 2026 di Kantor Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini dihadiri oleh para pedagang dan pelaku usaha setempat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Galih Gumelar, bersama Kepala Bidang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag), serta tim dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar. Sinergi lintas instansi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mempercepat legalitas usaha bagi para pedagang pasar, sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas sekaligus legalitas untuk memulai dan menjalankan usahanya.

Dalam kesempatan tersebut, tim DPMPTSP memaparkan manfaat kepemilikan NIB, tata cara pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta kemudahan akses terhadap program pembinaan dan fasilitas pembiayaan bagi pelaku usaha yang telah terdaftar secara resmi. Kabid Indag turut menyampaikan pentingnya legalitas usaha dalam mendukung stabilitas distribusi dan ketersediaan bahan pokok di tingkat pasar, sementara tim Perumda Pasar memberikan dukungan teknis terkait pendataan pedagang di lingkungan Pasar Kutabumi.

Antusiasme para pedagang Pasar Kutabumi begitu terasa sepanjang kegiatan berlangsung. Salah satunya Afif, pelaku usaha setempat, yang tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. "Saya benar-benar tidak menyangka, prosesnya cepat sekali dan tanpa biaya sepeser pun! Selama ini saya kira mengurus NIB itu ribet dan mahal, ternyata semudah ini," ungkap Afif dengan penuh semangat. Ia menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang atas edukasi dan pendampingan yang diberikan, yang menurutnya telah membuka matanya akan pentingnya legalitas usaha. "Ini bukan cuma soal punya NIB, tapi soal masa depan usaha saya. Sekarang saya berani bermimpi lebih besar," tambahnya. Afif pun berharap semakin banyak pedagang lain yang tergerak untuk melek legalitas dan segera mengurus NIB, demi usaha yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang NIB dan layanan perizinan lainnya dapat mengunjungi kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang atau mengakses website resmi dinas. Tim Helpdesk siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing pelaku usaha. Dengan program inovatif seperti ini, DPMPTSP Kabupaten Tangerang membuktikan bahwa pelayanan publik yang berkualitas dapat diwujudkan melalui pendekatan yang lebih efektif dengan masyarakat


dokumentasi penyuluhan di pasar kutabumi 


Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (dpmptsp.tangerangkab.go.id)






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.