I K M
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2025
Pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan IV - Semester II Tahun 2025
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan DPMPTSP Kabupaten Tangerang pada Triwulan IV Tahun 2025 secara umum menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik yang diberikan telah berada pada kategori baik hingga sangat baik, dengan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi pada sebagian besar unsur pelayanan. Capaian ini mencerminkan keberhasilan DPMPTSP Kabupaten Tangerang dalam mengimplementasikan prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Unsur-unsur pelayanan yang memperoleh kategori A (Sangat Baik), seperti persyaratan pelayanan, biaya/tarif, jenis pelayanan, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana, menegaskan bahwa kebijakan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan mampu memberikan rasa keadilan, kepastian, serta kenyamanan bagi masyarakat. Khusus pada unsur biaya/tarif dan sarana prasarana yang memperoleh nilai sangat tinggi, hal ini menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap integritas layanan serta keseriusan DPMPTSP dalam menyediakan lingkungan pelayanan yang layak, modern, dan representatif.
Di sisi lain, beberapa unsur pelayanan yang masih berada pada kategori B (Baik), yaitu prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, kompetensi pelaksana, dan perilaku pelaksana, tidak menunjukkan adanya kegagalan pelayanan, namun menjadi indikator penting perlunya peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Penilaian ini mencerminkan ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi terhadap kemudahan prosedur, kepastian waktu layanan, serta konsistensi kompetensi dan sikap aparatur dalam memberikan pelayanan prima. Dengan demikian, hasil SKM tidak hanya menjadi alat ukur kepuasan, tetapi juga menjadi instrumen reflektif bagi organisasi untuk melakukan pembenahan dan inovasi layanan.
Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang telah disusun atas hasil SKM Triwulan IV Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen nyata DPMPTSP Kabupaten Tangerang dalam menjawab masukan dan persepsi masyarakat secara sistematis dan terukur. RTL tersebut diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki unsur layanan yang masih memerlukan peningkatan, tetapi juga untuk mempertahankan dan mengoptimalkan unsur layanan yang telah mencapai kategori sangat baik agar tetap konsisten dan berkelanjutan. Dengan pelaksanaan RTL yang didukung oleh monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan, diharapkan seluruh unsur pelayanan dapat meningkat secara merata pada periode survei berikutnya.

Pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan III - Semester I Tahun 2025
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang kembali
melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bentuk komitmen
dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima, transparan, dan
akuntabel. Pelaksanaan survei ini merupakan bagian dari agenda rutin yang
dilaksanakan secara terjadwal dan berkesinambungan setiap triwulan sepanjang
tahun berjalan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Survei
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) mengacu pada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Kedua regulasi tersebut mengamanatkan bahwa penyelenggara layanan publik
wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan, sebagai
upaya mewujudkan sistem pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pelaksanaan SKM juga berpedoman pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 14
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan dan Manfaat SKM
Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan tidak hanya sebagai kewajiban
regulatif, namun juga sebagai instrumen evaluatif untuk meningkatkan mutu
pelayanan publik. Adapun manfaat pelaksanaan SKM antara lain:
1. Mengetahui kelemahan atau kekurangan dari
masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
2. Mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang
telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik;
3. Sebagai bahan penetapan kebijakan dan
tindak lanjut peningkatan pelayanan berdasarkan hasil survei;
4. Mengetahui indeks kepuasan masyarakat secara
menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup
pemerintah daerah.
Metode Pelaksanaan Survei
Pelaksanaan SKM DPMPTSP Kabupaten Tangerang Triwulan III Tahun 2025 dilakukan
melalui aplikasi Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat Online (SIKEPO) Kabupaten
Tangerang, yang dapat diakses melalui tautan:
🔗 https://sikepo.tangerangkab.go.id/survey/bcea8ac6-b295-497a-a6af-1a49c9ac8e3e
Dalam menentukan responden, terlebih dahulu dilakukan penetapan jumlah
populasi penerima layanan berdasarkan data jumlah pemohon dari seluruh
jenis pelayanan. Pada Triwulan III Tahun 2025, jumlah populasi penerima layanan
tercatat sebanyak 460 orang. Berdasarkan Tabel Krejcie and Morgan,
jumlah sampel minimum responden yang harus dikumpulkan adalah 211
orang, yang dipilih secara acak (random sampling) dari berbagai jenis layanan.
Hasil Pelaksanaan Survei
Berdasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan, Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) DPMPTSP Kabupaten Tangerang pada Triwulan III Tahun
2025 mencapai 90,00 dengan kategori “A” (Sangat Baik) dan
mutu pelayanan “SANGAT BAIK”.
Hasil ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat merasa puas terhadap
pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang, baik dari segi kecepatan,
ketepatan, keramahan, maupun profesionalisme petugas dalam memberikan
layanan perizinan dan non-perizinan.
Selain itu, seluruh unsur pelayanan memperoleh nilai kategori “A”, yang
mencerminkan kinerja pelayanan publik yang sangat memuaskan. Capaian ini
menjadi bukti keberhasilan instansi dalam menjaga mutu pelayanan serta
membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah.
Komitmen Peningkatan Berkelanjutan
Kendati memperoleh hasil yang sangat baik, DPMPTSP Kabupaten
Tangerang tetap berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan
(continuous improvement). Beberapa langkah tindak lanjut yang akan dilakukan
antara lain:
· Meningkatkan efisiensi waktu pelayanan agar
masyarakat dapat memperoleh layanan lebih cepat dan pasti;
· Memperkuat budaya pelayanan prima melalui pembinaan
dan peningkatan kapasitas petugas layanan;
· Menyederhanakan prosedur layanan agar semakin
mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat luas.
Dengan capaian indeks kepuasan masyarakat yang tinggi, DPMPTSP Kabupaten Tangerang bertekad untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berkualitas, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.
LAPORAN SKM TRIWULAN III TAHUN 2025

Pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan II - Semester I Tahun 2025
Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat ini disusun sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Survei ini dilaksanakan pada Semester I Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya evaluasi berkala terhadap persepsi masyarakat, pemohon layanan, dan pelaku usaha terhadap mutu layanan yang diberikan oleh unit pelayanan. Dengan mengukur kepuasan masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan prinsip pelayanan prima.
Survei ini mencakup pengumpulan data dari berbagai responden terhadap sembilan unsur pelayanan publik. Nilai yang diperoleh masing-masing unsur menunjukkan keberagaman persepsi masyarakat, dengan nilai tertinggi sebesar 1.741 dan nilai terendah sebesar 1.412. Nilai Rata-Rata (NRR) dari masing-masing unsur berkisar antara 3.22 hingga 3.97, yang setelah dikalkulasikan menghasilkan Jumlah NRR Tertimbang sebesar 3.55. Nilai ini merupakan indikator penting dalam perhitungan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Berdasarkan hasil pengolahan data, IKM Unit Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk Semester I Tahun 2025 mencapai skor 90. Skor ini menempatkan mutu pelayanan pada kategori “Sangat Baik”, sesuai dengan kriteria pengukuran indeks yang telah ditetapkan oleh regulasi. Hasil ini menjadi cerminan komitmen aparatur pelayanan dalam memberikan layanan yang responsif, cepat, transparan, dan akuntabel, serta mendorong terciptanya ekosistem perizinan dan penanaman modal yang kondusif di Kabupaten Tangerang.
LAPORAN SKM TW 2 - SEMESTER I TAHUN 2025
Pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan I Tahun 2025
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2025 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, diperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 88 yang masuk dalam kategori "Baik" sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Secara umum, responden menilai bahwa pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP telah memenuhi standar kualitas, terutama pada aspek Biaya/Tarif, Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan, serta Sarana dan Prasarana, yang memperoleh nilai tertinggi. Hal ini menunjukkan adanya transparansi biaya, responsivitas terhadap masukan masyarakat, dan ketersediaan fasilitas yang memadai.
Meskipun demikian, terdapat beberapa unsur yang masih memerlukan perhatian dan peningkatan, yaitu Perilaku Pelaksana, Kompetensi Pelaksana, dan Waktu Pelayanan yang memperoleh nilai relatif lebih rendah dibanding unsur lainnya. Hal ini mengindikasikan perlunya penguatan kompetensi teknis, peningkatan kualitas interaksi petugas dengan masyarakat, serta optimalisasi proses pelayanan agar lebih efisien dan tepat waktu.
Dengan demikian, hasil SKM ini menjadi bahan evaluasi berharga untuk peningkatan mutu pelayanan secara berkelanjutan, melalui perbaikan prosedur, pembinaan SDM, dan penguatan sarana pendukung layanan publik.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2025 ini merupakan salah satu upaya DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik secara objektif, dengan melibatkan partisipasi langsung masyarakat pengguna layanan.
LAPORAN SKM TRIWULAN I TAHUN 2025
Konten Lainnya
-
04 May 2026
STANDAR OPERASIONAL
Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan https://drive.google.com/file/d/1M6nAfO5JFMteXoXgPd-quixnUoSBlpAL/view?usp=sharing
-
04 May 2026
STANDAR PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI LAYANAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION DAN STANDAR PELAYANAN ...
-
05 Mar 2025
VISI, MISI DAN MOTTO
Visi RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029: "TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN TANGERANG YANG SEJAHTERA DAN BERDAYA SAING" ...
-
05 Mar 2025
IKU - PK
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) TAHUN 2024-2026 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN ...
-
27 Feb 2026
RENSTRA DPMPTSP
RENCANA STRATEGIS 2025 – 2029 Sesuai amanat Permendagri 86 Tahun 2017 mengenai penyusunan Rencana Strategis ...