Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
27 Feb 2026 999 pembaca ADMIN DPMPTSP

RENSTRA DPMPTSP


    RENCANA STRATEGIS 2025 – 2029

     

    Sesuai amanat Permendagri 86 Tahun 2017 mengenai penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyatakan bahwa setiap Perangkat Daerah harus menyusun Rencana Strategis. Perencanaan strategik merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang saat ini dijadikan sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban. Perencanaan ini merupakan pengintegrasian antara keahlian sumber daya manusia dengan berbagai sumberdaya lainnya yang dimiliki organisasi sehingga diharapkan mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategik, nasional dan global serta tetap berada dalam tatanan sistem manajemen nasional.

     

    Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029, merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, yang mengamanatkan antara lain, bahwa dokumen Rencana Strategis SKPD merupakan rencana pembangunan 5 (lima) tahunan SKPD yang disusun oleh setiap SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya masingmasing, yang dalam penyusunannya berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).

     

    Dokumen Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029 yang tersusun ini merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025 - 2029. Penyusunan Renstra DPMPTSP ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Dengan demikian, antara dokumen Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029 dengan dokumen RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029 ada keselarasan/keserasian serta saling bersinergi dan merupakan satu kesatuan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah dan jangka menengah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai salah satu SKPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, target capaian, sasaran dan indikator, serta program dan kegiatan yang akan dicapai dalam dokumen Renstra Dinas Penanaman Modal dan

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang harus selaras/konsisten dengan target capaian sasaran dan program prioritas yang terdapat dalam RPJMD Kabupaten Tangerang.

     

    Selanjutnya, dokumen Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang yang telah disusun ini, dijadikan sebagai Komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang terhadap Kebutuhan nyata untuk mengatasi persoalan yang dihadapi sekarang ini serta dalam rangka mengantisipasi dinamika perkembangan masyarakat yang langsung maupun tidak langsung akan berimplikasi terhadap tuntutan kebutuhan pelayanan yang semakin cepat, tepat, murah dan mudah, serta profesional, maka target capaian program dan kegiatan, serta pagu indikatif selama 5 (lima) tahun yang telah tertuang dalam dokumen RPJMD, akan dijadikan sebagai pedoman dan akan dituangkan ke dalam daftar program prioritas dan kegiatan untuk selama 5 (Lima) tahun kedepan kedalam dokumen Renstra.

     

    Link Dokumen Rencana Strategis 2025 – 2029

    https://drive.google.com/file/d/1Cjh-g3ZJGCHyLCGa0baz6yqlA0c2NE5i/view?usp=sharing

     






    Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

    Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.