RENSTRA DPMPTSP
RENCANA
STRATEGIS 2025 – 2029
Sesuai
amanat Permendagri 86 Tahun 2017 mengenai penyusunan Rencana Strategis
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyatakan bahwa setiap Perangkat Daerah
harus menyusun Rencana Strategis. Perencanaan strategik merupakan langkah awal
untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan
sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang saat ini dijadikan
sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban. Perencanaan ini merupakan
pengintegrasian antara keahlian sumber daya manusia dengan berbagai sumberdaya
lainnya yang dimiliki organisasi sehingga diharapkan mampu menjawab tuntutan
perkembangan lingkungan strategik, nasional dan global serta tetap berada dalam
tatanan sistem manajemen nasional.
Penyusunan
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029, merupakan tindak lanjut pelaksanaan
dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, yang mengamanatkan antara lain,
bahwa dokumen Rencana Strategis SKPD merupakan rencana pembangunan 5 (lima)
tahunan SKPD yang disusun oleh setiap SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya
masingmasing, yang dalam penyusunannya berpedoman pada dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).
Dokumen
Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Tangerang Tahun 2025-2029 yang tersusun ini merupakan penjabaran dari RPJMD
Kabupaten Tangerang Tahun 2025 - 2029. Penyusunan Renstra DPMPTSP ini mengacu
pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Dengan demikian, antara
dokumen Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029 dengan dokumen RPJMD Kabupaten
Tangerang Tahun 2025-2029 ada keselarasan/keserasian serta saling bersinergi
dan merupakan satu kesatuan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah
dan jangka menengah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
sebagai salah satu SKPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Oleh
karena itu, target capaian, sasaran dan indikator, serta program dan kegiatan
yang akan dicapai dalam dokumen Renstra Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang harus selaras/konsisten dengan target
capaian sasaran dan program prioritas yang terdapat dalam RPJMD Kabupaten
Tangerang.
Selanjutnya,
dokumen Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Tangerang yang telah disusun ini, dijadikan sebagai Komitmen Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang terhadap
Kebutuhan nyata untuk mengatasi persoalan yang dihadapi sekarang ini serta
dalam rangka mengantisipasi dinamika perkembangan masyarakat yang langsung
maupun tidak langsung akan berimplikasi terhadap tuntutan kebutuhan pelayanan
yang semakin cepat, tepat, murah dan mudah, serta profesional, maka target
capaian program dan kegiatan, serta pagu indikatif selama 5 (lima) tahun yang
telah tertuang dalam dokumen RPJMD, akan dijadikan sebagai pedoman dan akan
dituangkan ke dalam daftar program prioritas dan kegiatan untuk selama 5 (Lima)
tahun kedepan kedalam dokumen Renstra.
Link
Dokumen Rencana Strategis 2025 – 2029
https://drive.google.com/file/d/1Cjh-g3ZJGCHyLCGa0baz6yqlA0c2NE5i/view?usp=sharing
Konten Lainnya
-
05 Mar 2025
VISI, MISI DAN MOTTO
Visi RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029: "TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN TANGERANG YANG SEJAHTERA DAN BERDAYA SAING" ...
-
17 Jul 2025
MAKLUMAT PELAYANAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TANGERANG NOMOR : 503 ...
-
27 Feb 2026
RENSTRA DPMPTSP
RENCANA STRATEGIS 2025 – 2029 Sesuai amanat Permendagri 86 Tahun 2017 mengenai penyusunan Rencana Strategis ...
-
31 Dec 2025
I K M
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2025Pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan IV - Semester II Tahun ...
-
04 May 2026
STANDAR PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI LAYANAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION DAN STANDAR PELAYANAN ...