Alur Layanan Informasi
Alur Mekanisme
- Pemohon Informasi datang ke desk/meja layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Informasi Publik Berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima, dan telah ditandatangani oleh petugas.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan Formulir permintaan informasi Publik. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan informasi Publik Kepada Pengguna informasi publik dan pengguna menandatanganinya.
- Jika informasi yang diminta masuk dalam Kategori dikecualikan, maka PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PERORANGAN
Pemohon informasi adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/SIM.
KELOMPOK BERBADAN HUKUM
Pemohon informasi adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia / Pengadilan Negeri.
Berita Lainnya
-
04 Aug 2026
Informasi Umum
Kabupaten Tangerang – Kinerja investasi di Kabupaten Tangerang pada Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan capaian ...
-
04 Aug 2026
Kegiatan
Tigaraksa, 7 Juli 2026 -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang ...
-
04 Aug 2026
Kegiatan
Tigaraksa, 1 Juli 2026 -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang ...
-
04 Aug 2026
Informasi Umum
TIGARAKSA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mencatat kinerja ...
-
04 Aug 2026
Kegiatan
Kabupaten Tangerang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan ...