Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
31 Mar 2024 0 pembaca ADMIN DPMPTSP

Alur Layanan Informasi


Alur Mekanisme

  1. Pemohon Informasi datang ke desk/meja layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Informasi Publik Berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima, dan telah ditandatangani oleh petugas.
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan Formulir permintaan informasi Publik. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan informasi Publik Kepada Pengguna informasi publik dan pengguna menandatanganinya.
  4. Jika informasi yang diminta masuk dalam Kategori dikecualikan, maka PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

PERORANGAN

Pemohon informasi adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/SIM.

KELOMPOK BERBADAN HUKUM

Pemohon informasi adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia / Pengadilan Negeri.