Alur Layanan Informasi
Alur Mekanisme
- Pemohon Informasi datang ke desk/meja layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Informasi Publik Berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima, dan telah ditandatangani oleh petugas.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan Formulir permintaan informasi Publik. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan informasi Publik Kepada Pengguna informasi publik dan pengguna menandatanganinya.
- Jika informasi yang diminta masuk dalam Kategori dikecualikan, maka PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PERORANGAN
Pemohon informasi adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/SIM.
KELOMPOK BERBADAN HUKUM
Pemohon informasi adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia / Pengadilan Negeri.
Berita Lainnya
-
04 May 2024
Kegiatan
Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ...
-
04 May 2024
Pelayanan Perijinan
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan pengamanan penerimaan pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional ...
-
04 May 2024
Informasi Umum
Pemerintah sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin, dengan harapan mampu memberikan ...
-
04 May 2024
Informasi Umum
Kepada Yth. Pengguna Layanan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Di – Tempat PENGUMUMAN Nomor : B/500.16.7.1/905/IV/DPMPTSP/2024 Sehubungan ...
-
04 May 2024
Informasi Umum
DPMPTSP, BeritaPublik – Dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis dalam pelayanan Website Kedinasan di Lingkungan Pemerintah ...