Kegiatan
Bertempat di Ruang Rapat (RUPAT) Bola Sundul, Lantai 2 Gedung Usaha Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang telah dilaksanakan Rapat Koordinasi PPID dan Sosialisasi terkait Informasi yang Dikecualikan, yang dihadiri oleh Perwakilan OPD Badan/Dinas/Kantor/BLUD dan RSUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam acara tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang dengan narasumber Kepala Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Banten dan Akademisi Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberikan panduan mengenali informasi-informasi yang dikecualikan, yaitu terdiri dari :
a. Pengecualian substansial, tidak boleh diberikan kepada publik karena secara substansial informasi tersebut termasuk dalam kategori yang harus dirahasiakan.
b. Pengecualian prosedural, suatu informasi yang secara substansial terbuka namun tata cara pemberiannya diatur melalui suatu prosedur khusus yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang selaku PPID Pembantu turut serta berperan aktif dan mendukung Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tetap selalu senantiasa menjaga keberlangsungan kerahasiaan Individu maupun pribadi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut.
Konten Lainnya
-
05 Mar 2025
VISI, MISI DAN MOTTO
Visi RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029: "TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN TANGERANG YANG SEJAHTERA DAN BERDAYA SAING" ...
-
26 Apr 2024
DPA - SKPD
DPA-SKPD DPMPTSP 2024 Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) merupakan dokumen yang memuat ...
-
05 Mar 2025
IKU - PK
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) TAHUN 2024-2026 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN ...
-
13 Jul 2026
RENJA
RENJA TAHUN 2026 Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2026 merupakan turunan target kinerja yang akan dicapai ...
-
04 May 2026
STANDAR OPERASIONAL
Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan https://drive.google.com/file/d/1M6nAfO5JFMteXoXgPd-quixnUoSBlpAL/view?usp=sharing