Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
03 May 2024 22,353 pembaca ADMIN DPMPTSP

Informasi Umum


DPMPTSP Kabupaten Tangerang Kunjungi Mal Pelayanan Publik Kota Batam

Tigaraksa, Guna meningkatkan pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang mengujungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam.  Kamis (21/3 2019).

Kepala Dinas  Penanman Modal dan PTSP Kabupaten Tangerang H. Nono Sudarno, ST, M.Si mengatakan  kedatangan tim nya ke DPMPTSP Kota Batam dalam rangka study komperatif terkait Mal Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Terintegrasi Online Single Submission (OSS).

“Pelaksanaan Study Komperatif ini sebagai upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang dalam merencanakan  Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Tangerang,” Kata Nono

Selain itu, Kata Nono DPMPTSP Kabupaten Tangerang juga sedang menyusun SOP terintegrasi Online Single Submission (OSS), dimana SOP ini sangat pentin dalam mendukung pelayanan publik.

Karena alasan tersebut, kami melakukan kunjungan ke DPMPTSP Kota Batam, mengingat Kota Batam sudah beroperasi Mal Pelayanan Publik (MPP) pada bulan November Tahun 2017, dan diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Republik Indonesia Bpk. Syafrudin pada tanggal 20 November 2018.

“Semoga dari hasil kunjungan ke MPP Kota Batam menjadi masukan dalam pengambilan kebijakan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Tangerang,” kata nya.

Bila melihat MPP Kota Batam sudah sangat baik pelayanannya, berdasarkan informasi MPP Kota Batam jumlah Instansi yang terlibat sebanyak 30 Instansi, 170 Petugas, 443 Layanan. Instansi yang terlibat dalam Mpp Kota Batam : Dpmptsp, Bpjs Kesehatan, Bpn Kota Batam, Lp Model, Dpmptsp, Bp2rd, Pln, Dpmptsp Prov Kepri, Kta Satpam, Kua, Dishub, Dinasker, Dlh, Dinkes, Dinas Ketahan Pangan, Bp Batam, Bpjs Ketenagakerjaan Kota Tanjung Pinang, Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kab. Natuna, Kab. Lingga, Anambas, AIB, BP2RD,  IMIGRASI, PPAT, PAJAK, SKCK, PERPANJANG SIM,RUANG PELAYAN VVIP, ENTRY DATA, REI, IAI, KADIN.

            Kepala Seksi Perizinan Sosial Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam Ridwan Nur Salatsa menjelaskan pada awalnya pendirian MPP Kota Batam dengan Tujuan dan sasaran Pelayanan Publik yaitu :  Pelayanan yang partisipatif; Pelayanan publik yang professional; Pelayanan cepat dan tepat; Mudah dan terjangkau oleh publik; Transparan dan akuntabel dan Terukur dari segi waktu dan biaya.

Ridwan melanjutkan, permasalahan yang masih dihadapi sebelum bentuk MM  yaitu :  Banyaknya instansi yang melaksanakan pelayanan public, Lokasi pelayan publik berbeda-beda, Birokrasi yang berbelit-belit dan terkadang saling melempar tanggung jawab, Ketersediaan data dan informasi terbatas, Penggunaaan teknologi informasi dan data belum terintegrasi, Pemohon banyak mengeluarkan biaya dan tidak adanya kepastian waktu.

“Pemecahan masalah dengan mendirikan Mal Pelayan Publik, System Informasi terintegrasi dan Pelayanan Masyarakat yang terukur dan akurat. Tahapan mewujudkan MPP Batam, Tahapan persiapan yaitu Persamaan presepsi internal Pemerintah Kota Batam, Persamaan presepsi dengan instansi eksternal, Pendataan layanan publik pada ODP dan instansi lainya, Survei lokasi MPP Batam. Tahap Pembahasan, Penetapan layanan publik pada MPP Batam, Penetapan lokasi MPP Batam, Operasionalisasi MPP Batam, Tahap pelaksanaan, Kesempatan bersama antar instansi, Pelayanan bersama pada MPP Batam, Launching MPP Batam,” ujar Ridwan saat menerima kunjungan tim DPMPTSP Kota Batam.

Setelah itu, Ridwan menjelaskan Dasar Hukum Pembentukan MPP yaitu Permenpan RB No. 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik’ Keputusan Manpan RB No 135 Tahun 2017 tentang Penetapan Percontohan Mal Pelayan Publik, Nota kesepahaman antara Pemprov Kepri, Pemko Batam, dan BP Batam No 01. /MoU-KDH-KEPRI /VIII /2017, 05/ MoU /POD /VIII /2017, 1177 /SPJ/ KA/ 8/2017/ tentang pembentukan Mal Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Batam. Keputusan Walikota Batam No. 348 /HK/ X/ 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Batam, Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, Peraturan Walikota Batam No. 22 Tahun 2013 Tentang Pelimpangan Sebagai Wewenang Pemerintahan Dari Walikota Batam, Peraturan Walikota No. 55 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, Peraturan Daerah Kota Batam No. Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayan Publik.

Sedangkan Infrasruktur Mal Pelayan Publik meliputi yaitu Gedung pelayan terpadu, Server Aplikasi IT, Outlet pelayan, Jarinagn computer terintegrasi, Anjungan madniri, Media informasi elektronik. SDM Pelayan Publik Atribut utama dalam kesuksesan pelayan public, Professional, Berorientasi pada kepentingan publik , Bersih dan jujur, Siap membantu dan dapat diandalkan, Mahir dalam mengaplikasikan TI.

             Mal Pelayanan Publik Kota Batam Melayani : Pasport Dan Visa, SIM, Perizinan Usaha, Lahan, Export Import, Perpajakan, Perbankan, Pernikahan, IMB Amdal, 11.Mall Pelayanan Publik Kota Batam Melibatkan Instansi Non Pemerintah Dan Perbankan :1. Instansi Non Pemerintah :  Notaris, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan, Adhya Tirta Batam (ATB), Bright PLN Batam.2.Layanan Perbankan           : BANK BRI, BANK BTN, BANK BJB.

            Alur Kerja PTSP Online Kota Batam (ptsp.batam.go.id/perizinan/login) yaitu Registrasi akun, Menerima email notifikasi bahwa akun anda sudah aktif dan dapat digunakan, Login ulang, Input permohonan perizinan dan upload file dokumen persyaratan yang diperlukan, Submit permohonan perizinan, Petugas memproses permohonan perizinan yang diajukan, Berkas izin keluar, Menerima email notifikasi pengambilan berkas izin, Penerima mengambil berkas izin.

Masih menurut Ridwan, Keunggulan aplikasi PTSP ONLINE yaitu : Accessable everywhere : masyarakat bisa mengajukan permohonan dari mana saja dengan adanya jaringan internet, Paperless : pelayan perizinan melalui sitem full online dan berkas persyaratan yang di unggah dalam bentuk softcopy (scanned) tanpa perlu diserahkan ke petugas DPMPTSP, Online verification : proses verifikasi berkas pemohon dilakukan secara online oleh petugas DPMPTSP, Online validation : proses validasi oleh penjabat (kasi, kabin da kadis) dilakukan secara online. Pengajuan pelayanan perizinan bisa diakukan dari kantor camat yang tersebar dikota batam melalui perangkat E-kois, Adanya pengaduan yang terintegrasi dengan aplikasi pengaduan masyarakat Kota Batam (Apekesah), Layanan pengaduan, Apekesah.batam.go.id, Pengaduan via call center dan whatsapp, NTPD : 112, WA     : 0852 7460 6665

Mal pelayanan publik Kota Batam Fasilitas Mal pelayan Publik, Taman bacaan, Area bermain anak, Ruangan ibu menyusui, Mushola, Klinik, Balai nikah, Refleksi, Solusi system mengintegrasikan, Web portal, Permit, Pemanfaatan data. Payment gateway, Next Programs DPMPTSP Kota Batam, Menerbitkan perizinan elektronik, Metode pembayaran online, Mengintegrasikan master data, Digital signature. (Abdul Munir)