Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
20 Jul 2026 140 pembaca ADMIN DPMPTSP

“Dorong Pasar Tradisional Naik Kelas, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan dan Pembuatan NIB di Pasar Sentiong Balaraja!!!”

Tigaraksa, 7 Juli 2026 -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang terus memperluas jangkauan program penyuluhan dan pendampingan perizinan berusaha berbasis risiko ke pasar-pasar tradisional di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, kegiatan digelar di Pasar Tradisional Sentiong, Kecamatan Balaraja, pada Rabu, 7 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai..

Kegiatan ini dihadiri oleh Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Tangerang, bersama Kepala Bidang (Kabid) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag), serta tim dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar. Kolaborasi lintas sektor ini digagas sebagai langkah nyata mewujudkan pasar tradisional yang tertib niaga, tertib ukur, dan tertib legalitas usaha, sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas sekaligus legalitas untuk menjalankan usahanya.

Dalam kesempatan tersebut, tim DPMPTSP memaparkan manfaat kepemilikan NIB, tata cara pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta kemudahan akses terhadap program pembinaan dan fasilitas pembiayaan bagi pelaku usaha yang telah terdaftar secara resmi. Kabid Indag turut menyampaikan pentingnya legalitas usaha dalam mendukung stabilitas distribusi dan ketersediaan bahan pokok di tingkat pasar, sementara tim Perumda Pasar memberikan dukungan teknis terkait pendataan pedagang di lingkungan Pasar Kutabumi.

Kehangatan pelayanan turut dirasakan langsung oleh para pedagang. Suyadi, atau akrab disapa Pakdhe, pedagang sembako yang telah puluhan tahun berjualan di Pasar Sentiong, tak henti mengucap syukur. "Saya sudah lama jualan di sini, baru kali ini diurusin sampai segininya. Petugasnya ramah semua, sabar jelasinnya, sampai NIB saya jadi tanpa keluar biaya sepeser pun," tutur Pakdhe Suyadi. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Pelayanan seperti ini luar biasa. Semoga Pemkab Tangerang semakin gemilang dan terus hadir buat pedagang kecil seperti kami," ujarnya.

Melalui sinergi ini, DPMPTSP Kabupaten Tangerang berharap Pasar Sentiong Balaraja dapat menjadi contoh pasar tradisional yang tertib, legal, dan berdaya saing, sekaligus mendorong semakin banyak pedagang untuk segera mengurus NIB secara gratis dan mudah.

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang NIB dan layanan perizinan lainnya dapat mengunjungi kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang atau mengakses website resmi dinas. Tim Helpdesk siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing pelaku usaha. Dengan program inovatif seperti ini, DPMPTSP Kabupaten Tangerang membuktikan bahwa pelayanan publik yang berkualitas dapat diwujudkan melalui pendekatan yang lebih efektif dengan masyarakat


Dokumentasi  Penyuluhan di Pasar Sentiong.


Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (dpmptsp.tangerangkab.go.id)






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.