10.938 NIB Terbit pada Triwulan III 2026, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Dorong Kemudahan Berusaha
TIGARAKSA – Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang terus memperkuat
kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kemudahan, kecepatan,
transparansi, dan kepastian pelayanan perizinan. Hingga Triwulan III Tahun
2026, capaian pelayanan perizinan dan kepuasan masyarakat menunjukkan hasil
yang positif.
Berdasarkan
evaluasi periode Juli–September 2026, pelayanan perizinan berbasis OSS-RBA
Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 10.938 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 26.759
proyek. Dari jumlah tersebut, terdapat 10.626 NIB PMDN atau 97,15 persen dan 312
NIB PMA atau 2,85 persen.
Sementara
berdasarkan klasifikasi pelaku usaha, sebanyak 10.577 NIB atau 96,7 persen
berasal dari kategori UMK, sedangkan 361 NIB atau 3,3 persen merupakan Non-UMK.
Data tersebut menunjukkan bahwa pelayanan perizinan tidak hanya mendukung
aktivitas investasi berskala besar, tetapi juga memberikan ruang yang luas bagi
pertumbuhan dan legalisasi kegiatan usaha masyarakat, khususnya sektor usaha
mikro dan kecil.
Dari sisi
kepuasan masyarakat, hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui aplikasi
SIKEPO menunjukkan bahwa pada Triwulan III Tahun 2026 diperoleh nilai IKM
sebesar 90,06 dengan predikat Sangat Baik (A). Survei tersebut melibatkan 342
responden, terdiri atas 177 responden laki-laki atau 41,49 persen dan 165
responden perempuan atau 58,51 persen.
Capaian
tersebut juga memperlihatkan konsistensi kualitas pelayanan apabila
dibandingkan dengan hasil bulan September 2026. Pada periode tersebut, nilai
IKM tercatat sebesar 89,94 dengan predikat Sangat Baik (A) dari 157 responden.
Kepuasan
Masyarakat Menjadi Indikator Utama Perbaikan Pelayanan
Kepala
DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Drs. H. Hendar Herawan, MM, menyampaikan bahwa
capaian IKM tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam melihat sejauh
mana pelayanan perizinan telah memenuhi harapan masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya,
angka IKM yang berada pada kategori sangat baik tidak boleh hanya dipandang
sebagai capaian angka semata, tetapi harus menjadi dasar untuk melakukan
evaluasi dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
“Kepuasan
masyarakat merupakan salah satu ukuran penting keberhasilan pelayanan publik.
Karena itu, capaian IKM yang sangat baik harus kita jadikan sebagai motivasi
untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, bukan sebagai alasan untuk
berhenti melakukan perbaikan,” demikian substansi pernyataan yang dapat
digunakan sebagai bahan konfirmasi Kepala DPMPTSP.
Ia menekankan
bahwa perkembangan sistem pelayanan digital memberikan peluang bagi DPMPTSP
untuk menghadirkan proses perizinan yang semakin mudah, transparan,
terintegrasi, dan dapat dipantau oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurutnya,
transformasi digital harus tetap diikuti dengan peningkatan kualitas sumber
daya manusia dan penguatan tata kelola pelayanan.
“Teknologi
merupakan instrumen untuk memberikan kemudahan. Namun, kualitas pelayanan pada
akhirnya tetap sangat ditentukan oleh integritas, kompetensi, responsivitas,
dan komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya
sebagai rumusan substansi pernyataan.
UMK
Mendominasi Layanan Perizinan
Dari data
Triwulan III 2026, dominasi NIB kategori UMK yang mencapai 96,7 persen menjadi
gambaran penting mengenai struktur pengguna layanan perizinan di Kabupaten
Tangerang.
Kondisi
tersebut menunjukkan bahwa legalitas usaha menjadi kebutuhan yang semakin
penting bagi pelaku UMK. NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas pelaku
usaha, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepastian dan kemudahan
berusaha.
Bagi DPMPTSP
Kabupaten Tangerang, tingginya jumlah pelaku UMK yang mengakses layanan
perizinan menjadi tantangan sekaligus peluang untuk terus memperkuat edukasi
dan pendampingan kepada masyarakat.
Pelayanan
yang mudah dipahami, proses yang transparan, serta tersedianya informasi yang
dapat diakses secara digital menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat
dapat memperoleh legalitas usaha secara tepat dan sesuai ketentuan.
Capaian
IKM Januari–September Tetap Sangat Baik
Secara
akumulatif periode Januari–September 2026, hasil pengukuran melalui aplikasi
SIKEPO menunjukkan nilai IKM sebesar 90,06 dengan predikat Sangat Baik (A).
Hasil
tersebut diperoleh dari 390 responden yang memberikan penilaian terhadap
sembilan unsur pelayanan, yaitu persyaratan, prosedur, waktu pelayanan,
biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana
dan prasarana, serta penanganan pengaduan, saran dan masukan.
Capaian
tersebut memberikan gambaran bahwa secara umum masyarakat memberikan penilaian
positif terhadap kualitas pelayanan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Namun
demikian, setiap unsur pelayanan tetap perlu dianalisis secara periodik untuk
mengetahui aspek yang sudah optimal maupun aspek yang masih memerlukan
penguatan.
Dengan
demikian, survei kepuasan masyarakat tidak berhenti sebagai kegiatan
pengukuran, tetapi menjadi instrumen untuk menghasilkan tindak lanjut perbaikan
pelayanan.
Perizinan
Mudah, Pelayanan Berkualitas
DPMPTSP
Kabupaten Tangerang akan terus mengintegrasikan antara peningkatan kualitas
pelayanan, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan kompetensi aparatur,
serta pemanfaatan data hasil survei sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kepala
DPMPTSP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan publik
tidak hanya diukur dari banyaknya izin atau NIB yang diterbitkan, tetapi juga
dari pengalaman masyarakat ketika mendapatkan pelayanan.
Karena itu,
capaian pelayanan perizinan dan IKM menjadi dua indikator yang saling
melengkapi. Pelayanan yang semakin mudah harus berjalan seiring dengan
meningkatnya kepuasan masyarakat dan kepastian bagi pelaku usaha.
DPMPTSP
Kabupaten Tangerang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan
pelaku usaha yang telah berpartisipasi memberikan penilaian, kritik, saran, dan
masukan melalui survei kepuasan masyarakat.
Masukan
tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya pelayanan publik yang
semakin responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Melayani dan
Menjaga Investasi” menjadi komitmen DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk terus
menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, terintegrasi, dan
berorientasi pada kepuasan masyarakat serta terciptanya iklim investasi yang
semakin kondusif di Kabupaten Tangerang.
Berita Lainnya
-
01 Oct 2026
10.938 NIB Terbit pada Triwulan III 2026, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Dorong Kemudahan Berusaha
TIGARAKSA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang terus memperkuat ...
-
24 Jul 2026
Realisasi Investasi Kabupaten Tangerang Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp11,63 Triliun, Serap 20.275 Tenaga Kerja
Kabupaten Tangerang – Kinerja investasi di Kabupaten Tangerang pada Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan capaian ...
-
20 Jul 2026
“Dorong Pasar Tradisional Naik Kelas, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan dan Pembuatan NIB di Pasar Sentiong Balaraja!!!”
Tigaraksa, 7 Juli 2026 -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang ...
-
02 Jul 2026
“Dorong Pedagang Miliki NIB dan Melek Legalitas!, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Sambangi Pasar Kutabumi dengan Memberikan Penyuluhan dan Membantu Pembuatan NIB Secara Gratis!!!”
Tigaraksa, 1 Juli 2026 -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang ...
-
01 Jul 2026
Kinerja Perizinan Triwulan II 2026 Capai 98,61%
TIGARAKSA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mencatat kinerja ...