Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
01 Oct 2026 77 pembaca ADMIN DPMPTSP

10.938 NIB Terbit pada Triwulan III 2026, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Dorong Kemudahan Berusaha

TIGARAKSA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan perizinan. Hingga Triwulan III Tahun 2026, capaian pelayanan perizinan dan kepuasan masyarakat menunjukkan hasil yang positif.

 

Berdasarkan evaluasi periode Juli–September 2026, pelayanan perizinan berbasis OSS-RBA Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 10.938 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 26.759 proyek. Dari jumlah tersebut, terdapat 10.626 NIB PMDN atau 97,15 persen dan 312 NIB PMA atau 2,85 persen.

Sementara berdasarkan klasifikasi pelaku usaha, sebanyak 10.577 NIB atau 96,7 persen berasal dari kategori UMK, sedangkan 361 NIB atau 3,3 persen merupakan Non-UMK. Data tersebut menunjukkan bahwa pelayanan perizinan tidak hanya mendukung aktivitas investasi berskala besar, tetapi juga memberikan ruang yang luas bagi pertumbuhan dan legalisasi kegiatan usaha masyarakat, khususnya sektor usaha mikro dan kecil.

Dari sisi kepuasan masyarakat, hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui aplikasi SIKEPO menunjukkan bahwa pada Triwulan III Tahun 2026 diperoleh nilai IKM sebesar 90,06 dengan predikat Sangat Baik (A). Survei tersebut melibatkan 342 responden, terdiri atas 177 responden laki-laki atau 41,49 persen dan 165 responden perempuan atau 58,51 persen.

Capaian tersebut juga memperlihatkan konsistensi kualitas pelayanan apabila dibandingkan dengan hasil bulan September 2026. Pada periode tersebut, nilai IKM tercatat sebesar 89,94 dengan predikat Sangat Baik (A) dari 157 responden.

 

Kepuasan Masyarakat Menjadi Indikator Utama Perbaikan Pelayanan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Drs. H. Hendar Herawan, MM, menyampaikan bahwa capaian IKM tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam melihat sejauh mana pelayanan perizinan telah memenuhi harapan masyarakat dan pelaku usaha.

Menurutnya, angka IKM yang berada pada kategori sangat baik tidak boleh hanya dipandang sebagai capaian angka semata, tetapi harus menjadi dasar untuk melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

“Kepuasan masyarakat merupakan salah satu ukuran penting keberhasilan pelayanan publik. Karena itu, capaian IKM yang sangat baik harus kita jadikan sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, bukan sebagai alasan untuk berhenti melakukan perbaikan,” demikian substansi pernyataan yang dapat digunakan sebagai bahan konfirmasi Kepala DPMPTSP.

Ia menekankan bahwa perkembangan sistem pelayanan digital memberikan peluang bagi DPMPTSP untuk menghadirkan proses perizinan yang semakin mudah, transparan, terintegrasi, dan dapat dipantau oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurutnya, transformasi digital harus tetap diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan tata kelola pelayanan.

“Teknologi merupakan instrumen untuk memberikan kemudahan. Namun, kualitas pelayanan pada akhirnya tetap sangat ditentukan oleh integritas, kompetensi, responsivitas, dan komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya sebagai rumusan substansi pernyataan.

 

UMK Mendominasi Layanan Perizinan

Dari data Triwulan III 2026, dominasi NIB kategori UMK yang mencapai 96,7 persen menjadi gambaran penting mengenai struktur pengguna layanan perizinan di Kabupaten Tangerang.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa legalitas usaha menjadi kebutuhan yang semakin penting bagi pelaku UMK. NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepastian dan kemudahan berusaha.

Bagi DPMPTSP Kabupaten Tangerang, tingginya jumlah pelaku UMK yang mengakses layanan perizinan menjadi tantangan sekaligus peluang untuk terus memperkuat edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.

Pelayanan yang mudah dipahami, proses yang transparan, serta tersedianya informasi yang dapat diakses secara digital menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat memperoleh legalitas usaha secara tepat dan sesuai ketentuan.

 

Capaian IKM Januari–September Tetap Sangat Baik

Secara akumulatif periode Januari–September 2026, hasil pengukuran melalui aplikasi SIKEPO menunjukkan nilai IKM sebesar 90,06 dengan predikat Sangat Baik (A).

Hasil tersebut diperoleh dari 390 responden yang memberikan penilaian terhadap sembilan unsur pelayanan, yaitu persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan, saran dan masukan.

Capaian tersebut memberikan gambaran bahwa secara umum masyarakat memberikan penilaian positif terhadap kualitas pelayanan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

Namun demikian, setiap unsur pelayanan tetap perlu dianalisis secara periodik untuk mengetahui aspek yang sudah optimal maupun aspek yang masih memerlukan penguatan.

Dengan demikian, survei kepuasan masyarakat tidak berhenti sebagai kegiatan pengukuran, tetapi menjadi instrumen untuk menghasilkan tindak lanjut perbaikan pelayanan.

Perizinan Mudah, Pelayanan Berkualitas

DPMPTSP Kabupaten Tangerang akan terus mengintegrasikan antara peningkatan kualitas pelayanan, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan kompetensi aparatur, serta pemanfaatan data hasil survei sebagai dasar pengambilan keputusan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak hanya diukur dari banyaknya izin atau NIB yang diterbitkan, tetapi juga dari pengalaman masyarakat ketika mendapatkan pelayanan.

Karena itu, capaian pelayanan perizinan dan IKM menjadi dua indikator yang saling melengkapi. Pelayanan yang semakin mudah harus berjalan seiring dengan meningkatnya kepuasan masyarakat dan kepastian bagi pelaku usaha.

DPMPTSP Kabupaten Tangerang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang telah berpartisipasi memberikan penilaian, kritik, saran, dan masukan melalui survei kepuasan masyarakat.

Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya pelayanan publik yang semakin responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Melayani dan Menjaga Investasi” menjadi komitmen DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk terus menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat serta terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif di Kabupaten Tangerang.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.