KOMPENSASI LAYANAN DPMPTSP KABUPATEN TANGERANG
KOMPENSASI LAYANAN DPMPTSP KABUPATEN TANGERANG
Wujud Komitmen Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Sebagai bentuk tanggung jawab serta perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai penerima layanan, DPMPTSP Kabupaten Tangerang menetapkan kebijakan pemberian kompensasi layanan bagi masyarakat yang menerima pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Nomor 503/Kep.20.1-DPMPTSP/2023 tentang Pemberian Kompensasi bagi Penerima Layanan yang Menerima Pelayanan Tidak Sesuai dengan Standar Pelayanan di Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Kebijakan kompensasi layanan ini bertujuan untuk:
meningkatkan kinerja pegawai;
meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan;
meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan; serta
menjadi pedoman bagi petugas pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pemberian kompensasi dilakukan apabila pelayanan yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Adapun bentuk kompensasi yang diberikan meliputi:
pemberian layanan prioritas pada proses pelayanan berikutnya; dan
penyampaian permintaan maaf atas pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan.
Kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari prinsip pelayanan publik yang akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya pelayanan prima di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang senantiasa membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran, maupun pengaduan guna perbaikan pelayanan secara berkelanjutan. Dengan adanya kebijakan kompensasi layanan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat serta mendorong terciptanya pelayanan perizinan dan nonperizinan yang berkualitas, responsif, dan berintegritas.
“Pelayanan Prima adalah Komitmen Kami, Kepuasan Masyarakat adalah Prioritas Kami.”
Berita Lainnya
-
02 Jul 2026
“Dorong Pedagang Miliki NIB dan Melek Legalitas!, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Sambangi Pasar Kutabumi dengan Memberikan Penyuluhan dan Membantu Pembuatan NIB Secara Gratis!!!”
Tigaraksa, 1 Juli 2026 -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang ...
-
01 Jul 2026
Kinerja Perizinan Triwulan II 2026 Capai 98,61%
TIGARAKSA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mencatat kinerja ...
-
19 Jun 2026
DPMPTSP Kabupaten Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Tahun 2026
Kabupaten Tangerang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan ...
-
17 Jun 2026
DPMPTSP Kabupaten Tangerang Sukses Menyelesaikan Tahapan Penilaian Mandiri PTSP dan PPB Tahun 2026
Kabupaten Tangerang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang berhasil ...
-
19 May 2026
DPMPTSP Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan Penelitian Politeknik STIA LAN Jakarta
Tangerang, 19 Mei 2026 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten ...