KOMPENSASI LAYANAN DPMPTSP KABUPATEN TANGERANG
KOMPENSASI LAYANAN DPMPTSP KABUPATEN TANGERANG
Wujud Komitmen Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Sebagai bentuk tanggung jawab serta perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai penerima layanan, DPMPTSP Kabupaten Tangerang menetapkan kebijakan pemberian kompensasi layanan bagi masyarakat yang menerima pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Nomor 503/Kep.20.1-DPMPTSP/2023 tentang Pemberian Kompensasi bagi Penerima Layanan yang Menerima Pelayanan Tidak Sesuai dengan Standar Pelayanan di Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Kebijakan kompensasi layanan ini bertujuan untuk:
meningkatkan kinerja pegawai;
meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan;
meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan; serta
menjadi pedoman bagi petugas pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pemberian kompensasi dilakukan apabila pelayanan yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Adapun bentuk kompensasi yang diberikan meliputi:
pemberian layanan prioritas pada proses pelayanan berikutnya; dan
penyampaian permintaan maaf atas pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan.
Kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari prinsip pelayanan publik yang akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya pelayanan prima di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang senantiasa membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran, maupun pengaduan guna perbaikan pelayanan secara berkelanjutan. Dengan adanya kebijakan kompensasi layanan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat serta mendorong terciptanya pelayanan perizinan dan nonperizinan yang berkualitas, responsif, dan berintegritas.
“Pelayanan Prima adalah Komitmen Kami, Kepuasan Masyarakat adalah Prioritas Kami.”
Berita Lainnya
-
12 May 2026
KOMPENSASI LAYANAN DPMPTSP KABUPATEN TANGERANG
KOMPENSASI LAYANAN DPMPTSP KABUPATEN TANGERANGWujud Komitmen Pelayanan Prima kepada MasyarakatDalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, ...
-
29 Apr 2026
Triwulan I 2026, Realisasi Investasi Kabupaten Tangerang Tembus Rp17,41 Triliun
Realisasi investasi di Kabupaten Tangerang pada Triwulan I (Januari–Maret) Tahun 2026 menunjukkan kinerja yang cukup ...
-
20 Apr 2026
Jangan Takut, NIB Bisa Diurus Langsung di Kantor DPMPTSP, GPP Intermoda, atau MPP Citra Raya, Mudah dan Gratis!
Komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ...
-
15 Apr 2026
Tangerang Semakin Gemilang: Layanan Jemput Bola NIB Gratis DPMPTSP Serbu Pasar Kelapa Dua, Para Pedagang Kini Berizin Resmi
Tigaraksa, Guna mempercepat penguatan ekonomi kerakyatan melalui legalitas usaha, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman ...
-
15 Apr 2026
Tegaskan Kehadiran Negara di Jantung Ekonomi Rakyat, Wabup Intan Nurul Hikmah Pimpin Langsung Pembuatan NIB Gratis di Pasar Kelapa Dua
Tigaraksa, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memperjuangkan nasib pelaku ...