Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
12 May 2026 29 pembaca ADMIN DPMPTSP

KOMPENSASI LAYANAN DPMPTSP KABUPATEN TANGERANG

KOMPENSASI LAYANAN DPMPTSP KABUPATEN TANGERANG

Wujud Komitmen Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Sebagai bentuk tanggung jawab serta perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai penerima layanan, DPMPTSP Kabupaten Tangerang menetapkan kebijakan pemberian kompensasi layanan bagi masyarakat yang menerima pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Nomor 503/Kep.20.1-DPMPTSP/2023 tentang Pemberian Kompensasi bagi Penerima Layanan yang Menerima Pelayanan Tidak Sesuai dengan Standar Pelayanan di Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

Kebijakan kompensasi layanan ini bertujuan untuk:

  • meningkatkan kinerja pegawai;

  • meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan;

  • meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan; serta

  • menjadi pedoman bagi petugas pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pemberian kompensasi dilakukan apabila pelayanan yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Adapun bentuk kompensasi yang diberikan meliputi:

  1. pemberian layanan prioritas pada proses pelayanan berikutnya; dan

  2. penyampaian permintaan maaf atas pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan.

Kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari prinsip pelayanan publik yang akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya pelayanan prima di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

DPMPTSP Kabupaten Tangerang senantiasa membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran, maupun pengaduan guna perbaikan pelayanan secara berkelanjutan. Dengan adanya kebijakan kompensasi layanan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat serta mendorong terciptanya pelayanan perizinan dan nonperizinan yang berkualitas, responsif, dan berintegritas.

“Pelayanan Prima adalah Komitmen Kami, Kepuasan Masyarakat adalah Prioritas Kami.”

SK Kompensasi Layanan






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.