Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
20 Apr 2026 10 pembaca ADMIN DPMPTSP

Jangan Takut, NIB Bisa Diurus Langsung di Kantor DPMPTSP, GPP Intermoda, atau MPP Citra Raya, Mudah dan Gratis!

Komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diperkuat. Bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan layanan One Day Service di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, maupun pasar, DPMPTSP Kabupaten Tangerang memastikan pintu pelayanan tetap terbuka lebar melalui berbagai gerai resmi.

Pilihan Lokasi Layanan Tatap Muka

Ketua Tim Penyuluhan dan Sosialisasi DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Galih Gumelar, menegaskan bahwa mobilitas tim di lapangan melalui program One Day Service memang bertujuan untuk jemput bola. Namun, bagi masyarakat yang memiliki kendala waktu saat tim berkunjung, layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap bisa diakses dengan mudah dan tanpa biaya (gratis).

Masyarakat dapat memilih lokasi layanan terdekat berikut:

  • Kantor Pusat DPMPTSP Kabupaten Tangerang: Pusat pelayanan terpadu bagi warga yang berada di area pusat pemerintahan.
  • Gerai Pelayanan Publik (GPP) Intermoda BSD: Solusi bagi warga di wilayah Cisauk dan sekitarnya.
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Citra Raya: Lokasi strategis di dalam pusat perbelanjaan untuk kenyamanan ekstra.


Pesan Kepala Dinas DPMPTSP

Pentingnya kepemilikan NIB bukan sekadar soal administratif, melainkan sebagai “paspor” bagi pelaku usaha untuk naik kelas. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang menekankan bahwa legalitas adalah pondasi utama dalam mengembangkan bisnis di era digital saat ini.

Kami ingin memastikan tidak ada satu pun pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang yang terhambat usahanya karena kendala perizinan. NIB ini gratis dan prosesnya cepat. Dengan memiliki NIB, akses terhadap permodalan perbankan dan program bantuan pemerintah menjadi jauh lebih terbuka,” ungkap Hendar Herawan, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

Beliau juga berpesan agar masyarakat tidak perlu ragu atau menggunakan jasa calo, karena seluruh proses pelayanan telah dirancang transparan dan akuntabel.


Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Untuk mempercepat proses di lokasi, masyarakat diharapkan membawa:

·         KTP asli.

·         Nomor WhatsApp aktif.

·         Alamat email yang valid.

·         Keterangan pribadi detail Lokasi Usaha, Jenis Usaha dan Modal.

Dengan adanya berbagai pilihan lokasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat segera memiliki legalitas usaha yang sah guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (dpmptsp.tangerangkab.go.id)







Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.