Jangan Takut, NIB Bisa Diurus Langsung di Kantor DPMPTSP, GPP Intermoda, atau MPP Citra Raya, Mudah dan Gratis!
Komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diperkuat. Bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan layanan One Day Service di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, maupun pasar, DPMPTSP Kabupaten Tangerang memastikan pintu pelayanan tetap terbuka lebar melalui berbagai gerai resmi.
Pilihan Lokasi Layanan Tatap Muka
Ketua Tim Penyuluhan dan Sosialisasi DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Galih Gumelar, menegaskan bahwa mobilitas tim di lapangan melalui program One Day Service memang bertujuan untuk jemput bola. Namun, bagi masyarakat yang memiliki kendala waktu saat tim berkunjung, layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap bisa diakses dengan mudah dan tanpa biaya (gratis).
Masyarakat
dapat memilih lokasi layanan terdekat berikut:
- Kantor
Pusat DPMPTSP Kabupaten Tangerang:
Pusat pelayanan terpadu bagi warga yang berada di area pusat pemerintahan.
- Gerai
Pelayanan Publik (GPP) Intermoda BSD:
Solusi bagi warga di wilayah Cisauk dan sekitarnya.
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Citra Raya: Lokasi strategis di dalam pusat perbelanjaan untuk kenyamanan ekstra.
Pesan Kepala Dinas DPMPTSP
Pentingnya
kepemilikan NIB bukan sekadar soal administratif, melainkan sebagai “paspor”
bagi pelaku usaha untuk naik kelas. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang
menekankan bahwa legalitas adalah pondasi utama dalam mengembangkan bisnis di
era digital saat ini.
“Kami ingin
memastikan tidak ada satu pun pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang yang terhambat
usahanya karena kendala perizinan. NIB ini gratis dan prosesnya cepat. Dengan
memiliki NIB, akses terhadap permodalan perbankan dan program bantuan
pemerintah menjadi jauh lebih terbuka,” ungkap Hendar Herawan, Kepala Dinas
DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Beliau juga berpesan agar masyarakat tidak perlu ragu atau menggunakan jasa calo, karena seluruh proses pelayanan telah dirancang transparan dan akuntabel.
Persyaratan
yang Perlu Disiapkan
Untuk
mempercepat proses di lokasi, masyarakat diharapkan membawa:
·
KTP
asli.
·
Nomor
WhatsApp aktif.
·
Alamat
email yang valid.
·
Keterangan
pribadi detail Lokasi Usaha, Jenis Usaha dan Modal.
Dengan adanya berbagai pilihan lokasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat segera memiliki legalitas usaha yang sah guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (dpmptsp.tangerangkab.go.id)
Berita Lainnya
-
19 May 2026
DPMPTSP Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan Penelitian Politeknik STIA LAN Jakarta
Tangerang, 19 Mei 2026 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten ...
-
12 May 2026
KOMPENSASI LAYANAN DPMPTSP KABUPATEN TANGERANG
KOMPENSASI LAYANAN DPMPTSP KABUPATEN TANGERANGWujud Komitmen Pelayanan Prima kepada MasyarakatDalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, ...
-
29 Apr 2026
Triwulan I 2026, Realisasi Investasi Kabupaten Tangerang Tembus Rp17,41 Triliun
Realisasi investasi di Kabupaten Tangerang pada Triwulan I (Januari–Maret) Tahun 2026 menunjukkan kinerja yang cukup ...
-
20 Apr 2026
Jangan Takut, NIB Bisa Diurus Langsung di Kantor DPMPTSP, GPP Intermoda, atau MPP Citra Raya, Mudah dan Gratis!
Komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ...
-
15 Apr 2026
Tangerang Semakin Gemilang: Layanan Jemput Bola NIB Gratis DPMPTSP Serbu Pasar Kelapa Dua, Para Pedagang Kini Berizin Resmi
Tigaraksa, Guna mempercepat penguatan ekonomi kerakyatan melalui legalitas usaha, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman ...