DPMPTSP Kab. Tangerang Melaksanakan Penyuluhan dan Edukasi Masyarakat Desa Panongan terkait Layanan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Gratis!!!
Tigaraksa, 18 Februari 2026 - Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mendukung
percepatan transformasi ekonomi nasional dan implementasi kebijakan perizinan
berusaha terbaru, DPMPTSP menggelar penyuluhan program pelayanan penanaman
modal, penyediaan dan pengelolaan layanan konsultasi perizinanan berusaha
berbasis risiko langsung ke masyarakat. Kegiatan yang diselenggarakan di
tingkat kelurahan/desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Lengkong Kulon, pelaku
usaha di wilayah Desa Lengkong Kulon, Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis,
12 Februari 2026 di Kantor Desa Lengkong Kulon Kec. Pagedangan, Hal ini sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko: Bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk
Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk memulai
dan menjalankan kegiatan usahanya, terutama bagi usaha dengan tingkat risiko
rendah.
Dalam
rangka mendukung peningkatan legalitas dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM), DPMPTSP Kab. Tangerang menyelenggarakan layanan pembuatan
Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis dan cepat khususnya bagi para pelaku
UMKM di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan. Pelayanan pembuatan NIB
dilakukan secara langsung dengan menggunakan sistem Online Single Submission
(OSS), dengan pendampingan dari petugas, proses pendaftaran dapat diselesaikan
dalam waktu singkat, sehingga pelaku UMKM dapat langsung memiliki NIB sebagai
identitas resmi usahanya.
Kegiatan
penyuluhan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Desa Lengkong
Kulon. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini
memberikan manfaat yang sangat besar bagi para pelaku usaha di Desa Lengkong
Kulon. “Kegiatan penyuluhan ini sungguh luar biasa. Dengan adanya penyuluhan
ini, kita para pelaku usaha menjadi pelaku usaha yang profesional. Kita tidak
hanya tahu cara menjalankan usaha, tetapi juga memahami pentingnya legalitas
sebagai fondasi usaha yang kuat dan terpercaya.” Beliau juga menyampaikan
apresiasi yang tinggi kepada tim DPMPTSP Kabupaten Tangerang atas kontribusi
nyata dalam memfasilitasi proses pengurusan NIB bagi warga Desa Lengkong Kulon.
Antusiasme
peserta pun terlihat jelas selama kegiatan berlangsung. Salah seorang peserta
penyuluhan, seorang pelaku usaha jual beli mobil bekas di Desa Lengkong Kulon,
mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya setelah berhasil mendapatkan NIB
secara gratis dengan bantuan petugas DPMPTSP. “Saya sangat senang dan berterima
kasih dibuatkan NIB secara gratis. Sebelumnya saya sempat bingung dengan tata
cara penginputan data di sistem OSS, karena prosesnya cukup teknis bagi saya.
Namun, dengan bimbingan dan pendampingan langsung dari petugas DPMPTSP, semua
bisa diselesaikan dengan mudah dan cepat. Semoga NIB ini bisa menjadi modal
saya untuk mengembangkan usaha jual beli mobil bekas saya agar semakin maju dan
diakui secara resmi.” Tegasnya.
Masyarakat
yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang NIB dan layanan perizinan
lainnya dapat mengunjungi kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang atau mengakses
website resmi dinas. Tim Helpdesk siap membantu memberikan konsultasi dan
pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing pelaku usaha. Dengan program
inovatif seperti ini, DPMPTSP Kabupaten Tangerang membuktikan bahwa pelayanan
publik yang berkualitas dapat diwujudkan melalui pendekatan yang lebih efektif
dengan masyarakat.
Foto dokumentasi penyerahan NIB dengan para pelaku usaha di Desa Lengkong Kulon Kec. Pagedangan
Anda dapat
menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan
mencantumkan sumber (dpmptsp.tangerangkab.go.id)
Berita Lainnya
-
24 Jul 2026
Realisasi Investasi Kabupaten Tangerang Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp11,63 Triliun, Serap 20.275 Tenaga Kerja
Kabupaten Tangerang – Kinerja investasi di Kabupaten Tangerang pada Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan capaian ...
-
20 Jul 2026
“Dorong Pasar Tradisional Naik Kelas, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan dan Pembuatan NIB di Pasar Sentiong Balaraja!!!”
Tigaraksa, 7 Juli 2026 -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang ...
-
02 Jul 2026
“Dorong Pedagang Miliki NIB dan Melek Legalitas!, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Sambangi Pasar Kutabumi dengan Memberikan Penyuluhan dan Membantu Pembuatan NIB Secara Gratis!!!”
Tigaraksa, 1 Juli 2026 -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang ...
-
01 Jul 2026
Kinerja Perizinan Triwulan II 2026 Capai 98,61%
TIGARAKSA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mencatat kinerja ...
-
19 Jun 2026
DPMPTSP Kabupaten Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Tahun 2026
Kabupaten Tangerang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan ...