Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare), Kementerian Agama Kabupaten Tangerang pada jumat 15-03-2024 melaksanakan penyerahan Penyerahan Sertifikat Halal dari Perwakilan Kementerian Agama RI kepada Pelaku Usaha di MPP Kabupaten Tangerang.
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal dari pusat hingga daerah. Mulai dari Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.
Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Khusus untuk UMK, disampaikan pula ajakan untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah.
Menyambut Ramadan 1445 hijriyah, Kementerian Agama Kabupaten Tangerang juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024.
"Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan "Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia". Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (dpmptsp.tangerangkab.go.id)/TNK
Berita Lainnya
-
25 Apr 2024
Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non perizinan
Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ...
-
18 Apr 2024
Kunjungan KPP Kosambi terkait Pengamanan Penerimaan Pajak
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan pengamanan penerimaan pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional ...
-
06 Apr 2024
IKM DPMPTSP Kabupaten Tangerang Triwulan I Tahun 2024
Pemerintah sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin, dengan harapan mampu memberikan ...
-
05 Apr 2024
PENGUMUMAN PELAYANAN HARI LIBUR DAN CURI BERSAMA IDUL FITRI 1445 H
Kepada Yth. Pengguna Layanan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Di – Tempat PENGUMUMAN Nomor : B/500.16.7.1/905/IV/DPMPTSP/2024 Sehubungan ...
-
25 Mar 2024
PELATIHAN PENGELOLAAN WEB DINAS (PPID) TA 2024 LMS BANTEN CERIA
DPMPTSP, BeritaPublik – Dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis dalam pelayanan Website Kedinasan di Lingkungan Pemerintah ...