Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare), Kementerian Agama Kabupaten Tangerang pada jumat 15-03-2024 melaksanakan penyerahan Penyerahan Sertifikat Halal dari Perwakilan Kementerian Agama RI kepada Pelaku Usaha di MPP Kabupaten Tangerang.
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal dari pusat hingga daerah. Mulai dari Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.
Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Khusus untuk UMK, disampaikan pula ajakan untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah.
Menyambut Ramadan 1445 hijriyah, Kementerian Agama Kabupaten Tangerang juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024.
"Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan "Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia". Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (dpmptsp.tangerangkab.go.id)/TNK
Berita Lainnya
-
22 Oct 2026
Investasi Kabupaten Tangerang Tembus Rp11,10 Triliun, PMDN Mendominasi pada Triwulan III 2026.
Realisasi Investasi Kabupaten Tangerang Capai Rp11,10 Triliun pada Triwulan III 2026, Serap 22.353 Tenaga KerjaKabupaten ...
-
01 Oct 2026
10.938 NIB Terbit pada Triwulan III 2026, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Dorong Kemudahan Berusaha
TIGARAKSA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang terus memperkuat ...
-
24 Jul 2026
Realisasi Investasi Kabupaten Tangerang Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp11,63 Triliun, Serap 20.275 Tenaga Kerja
Kabupaten Tangerang – Kinerja investasi di Kabupaten Tangerang pada Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan capaian ...
-
20 Jul 2026
“Dorong Pasar Tradisional Naik Kelas, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan dan Pembuatan NIB di Pasar Sentiong Balaraja!!!”
Tigaraksa, 7 Juli 2026 -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang ...
-
02 Jul 2026
“Dorong Pedagang Miliki NIB dan Melek Legalitas!, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Sambangi Pasar Kutabumi dengan Memberikan Penyuluhan dan Membantu Pembuatan NIB Secara Gratis!!!”
Tigaraksa, 1 Juli 2026 -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang ...