Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Apr 2024 69 pembaca ADMIN DPMPTSP

Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non perizinan

Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan Penyelenggara Pelayanan Publik wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik. Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai wadah koordinasi antara Pemerintah sebagai Penyelenggara Pelayanan dengan masyarakat diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada Penyelenggara Pelayanan Publik atas layanan yang diterima sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.

Ruang Lingkup Forum Konsultasi Publik (FKP) DPMPTSP Kabupaten Tangerang Tahun 2024 terkait dengan Evaluasi dan Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non perizinan, serta Penambahan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan dengan mengusung tema “Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang”.

Forum Konsultasi Publik (FKP) diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada kamis 25/04/2024 bertempat di Lemo Hotel Serpong melibatkan pihak terkait diantaranya perwakilan Dinas Teknis, Akademisi, Pelaku Usaha, Media Massa dan Masyarakat.

Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan H. Akbar Yogaswara, SH. MH. serta dihadiri pihak terkait yaitu Dr. Endang Iryani selaku Akademisi, Aden Lukman Nurhakim selaku Pelaku Usaha, Ketua BPC HIPMI Kabupaten Tangerang yaitu M. Agus Mulyana, ST, dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat diwakili oleh Ketua Gerakan Cinta Damai (GRACIDA) Drs. Afif Pilyanto, Unsur Media Massa diwakili oleh M. Muhtar Natsir selaku Redaktur Arahbaru.com dan Egi Agustiano Hada, SE mewakili DPMPTSP Provinsi Banten. Selain itu, turut juga dihadiri oleh jajaran pejabat dan Penata Perizinan Ahli Muda di lingkup DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan perwakilan asosiasi profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis di wilayah Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan masukan dari peserta Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang, maka beberapa identifikasi masalah yang berhasil terjaring yaitu:

  1. Komponen Standar Pelayanan terkait Dasar Hukum terdapat peraturan perlu ditinjau kembali terkait perkembangan regulasi perizinan yang sudah berubah.
  2. Sosialisasi layanan perizinan berusaha dan non perizinan masih belum maksimal baik melalui media tatap muka maupun media elektronik terlebih saat ini media sosial lebih berperan dan memiliki dampat yang lebih cepat dalam penyebaran informasi.
  3. Perbedaan dan tidak sinkronnya jangka waktu proses perizinan dengan SP/SOP disebabkan adanya keterkaitan proses perizinan dengan dinas teknis.

Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non perizinan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara FKP oleh perwakilan yang hadir, sekaligus menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti sebagai pedoman penyusunan Standar Pelayanan selanjutnya.

 

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (dpmptsp.tangerangkab.go.id)/TNK