Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 15,994 pembaca ADMIN DPMPTSP

I K M


hasil survai dilakukan pengolahan data dengan cara menghitung nilai unsur dengan bantuan komputer melalui tahap:
1. Data Isian kuesioner dari setiap responden dimasukkan ke dalam formulir mulai dari unsur 1 (U1) sampai dengan unsur X (UX);
2. Langkah selanjutnya,  untuk mendapatkan nilai rata-rata per unsur pelayanan dan nilai indeks unit pelayanan, sebagai berikut:
a. Nilai rata-rata per unsur pelayanan. Nilai masing-masing unsur pelayanan dijumlahkan sesuai denganjumlah kuesioner yang diisi oleh responden. Selanjutnya, untuk mendapatkan nilai rata-rata per unsur pelayanan, maka jumlah nilai masing-masing unsur pelayanan dibagi dengan jumlah responden yang mengisi.

b. Nilai indeks pelayanan. Untuk mendapatkan nilai survei unit pelayanan, dengan cara menjumlahkan X unsur

3. Pengujian Kualitas Data
Data pendapat masyarakat yang telah dimasukkan dalam masing-masing kuesioner, disusun dengan mengkompilasikan data responden yang dihimpun berdasarkan kelompok umur, jenis kelamin, pendidikan terakhir dan pekerjaan utama. 

Dari proses diatas maka didapat bahwa hasil penghitungan Survey Kepuasaan Masyarkat (SKM) untuk DPMPTSP tahun 2019 adalah 87,01 yang artinya “Baik” dengan nilai interval 3,480, sebagaimana tabel peringkat dari PERMENPANRB nomor 14 tahun 2017

.