Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
03 Feb 2023 852 pembaca ADMIN DPMPTSP

IKM 2022

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat
dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan
Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi
penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan
masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat
sasaran. 
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka 
disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan
gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja
pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat
atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang
berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. 
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Penanaman Modal dan 
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang sebagai salah satu penyedia layanan publik
di Provinsi Jawa Tengah, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang
penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman
pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas
kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat
kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif
atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. 

Dalam melaksanakan tugas Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) selama satu periode mulai
Januari hingga Desember 2022, dapat disimpulkan sebagai berikut: 
 Pelaksanaan pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Tangerang, secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang Sangat
Baik dengan nilai SKM 88,37. Meskipun demikian, nilai SKM Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang menunjukkan konsistensi
peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun 2016 hingga 2022. 
 Unsur pelayanan yang termasuk unsur terendah dan menjadi prioritas perbaikan yaitu
prosedur layanan, perilaku pelaksana serta Penanganan Pengaduan. 
 Sedangkan tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu Waktu Pelayanan, Produk
Layanan sertaSarana dan Prasarana,