Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
20 Mar 2024 128 pembaca ADMIN DPMPTSP

Entry Meeting Reviu Tata Kelola Perizinan dan Non Perizinan

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabuapten Tangerang AJI JANUARDHI NUROGO, SE.,MM didampingi beberapa Kepala Bidang di Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, menyambut baik kehadiran Tim Review Tata Kelola Perizinan dari Inspektorat Kabupaten Tangerang di Ruang Kerja Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Tangerang pada Rabu (20/03/2024). Berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 700.1.1.2/100-Huk/2024 Tanggal 26 Januari 2024 Tentang Penetapan Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024, pada hari Rabu 20-03-2024 bertempat di Ruang Kerja Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Tangerang telah dilaksanakan Entry Meeting Reviu Tata Kelola Perizinan dan Non Perizinan. Kegiatan tersebut dilakukan secara berkala untuk setiap tahunnya dengan tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa perizinan dan non perizinan telah sesuai dengan prosedur, standar, dan/atau peraturan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan kegiatan mandatori dari KPK RI sebagaimana telah tercantum dalam Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang rutin di Monitoring KPK RI melalui Aplikasi Jaga.id.

Tata kelola Perizinan dan Non Perizinan Tahun 2024 menjadi perhatian KPK RI karena merupakan salah satu area yang teridentifikasi rawan korupsi. Reviu ini menjadi salah satu peran Inspektorat untuk memastikan bahwa tata kelola perijinan  dan nonperizinan di Kabupaten Tangerang tidak ada indikasi adanya korupsi. Menurut Ajii, "Review Tata Kelola Perizinan adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Proses penilaian yang terukur ini menjadi bagian dari skema pembelajaran bagi organisasi pemerintah untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan sehingga kinerjanya bisa terus ditingkatkan."

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (dpmptsp.tangerangkab.go.id)/TNK