Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Informasi Umum
Realisasi Investasi Kabupaten Tangerang Capai Rp11,10 Triliun pada Triwulan III 2026, Serap 22.353 Tenaga KerjaKabupaten ...
-
23 Oct 2026
Informasi Umum
TIGARAKSA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang terus memperkuat ...
-
23 Oct 2026
Informasi Umum
Kabupaten Tangerang – Kinerja investasi di Kabupaten Tangerang pada Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan capaian ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
Tigaraksa, 7 Juli 2026 -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
Tigaraksa, 1 Juli 2026 -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang ...