Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
09 May 2023 602 pembaca ADMIN DPMPTSP

Realisasi perizinan berusaha melalui aplikasi OSS dan aplikasi sipinter Triwulan I Tahun 2023

Sebagaimana termaktub pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah BAB V Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah Pasal 3 Ayat (1) berbunyi Bupati/wali kota menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Sedangkan untuk ayat (2) berbunyi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Menteri. Pada ayat (3) berbunyi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. jumlah perizinan yang diterbitkan; b. rencana dan realisasi investasi; dan c. kendala dan solusi. Sedangkan ayat (4) berbunyi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.

Online Single Submission (OSS) berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil(Non UMK). Pada periode Triwulan I Tahun 2023 penerbitan NIB lebih didominasi oleh Pemohon UMK yaitu sebanyak 5.743 pemohon atau 96,98% dari total keseluruhan penerbitan NIB periode Triwulan I Tahun 2023 yaitu sebanyak 5.922 NIB.

Berdasarkan data proyek pada Triwulan I Tahun 2023 per Kecamatan di Wilayah Kabupaten Tangerang dapat disajikan sebagaimana bagan dibawah ini.

KECAMATAN

PMA

PMDN

Jumlah

Persentase

Balaraja

17

948

965

4,85%

Cikupa

114

1.284

1.398

7,02%

Cisauk

23

1.182

1.205

6,05%

Cisoka

0

290

290

1,46%

Curug

62

1.124

1.186

5,96%

Gunung Kaler

0

98

98

0,49%

Jambe

2

217

219

1,10%

Jayanti

1

127

128

0,64%

Kelapa Dua

121

3.119

3.240

16,28%

Kemiri

1

66

67

0,34%

Kosambi

116

694

810

4,07%

Kresek

0

229

229

1,15%

Kronjo

0

312

312

1,57%

Legok

12

485

497

2,50%

Mauk

0

311

311

1,56%

Mekar Baru

0

140

140

0,70%

Pagedangan

56

1.481

1.537

7,72%

Pakuhaji

13

488

501

2,52%

Panongan

73

813

886

4,45%

Pasar Kemis

13

1.305

1.318

6,62%

Rajeg

0

568

568

2,85%

Sepatan

14

376

390

1,96%

Sepatan Timur

0

396

396

1,99%

Sindang Jaya

26

548

574

2,88%

Solear

0

392

392

1,97%

Sukadiri

0

186

186

0,93%

Sukamulya

0

291

291

1,46%

Teluknaga

15

561

576

2,89%

Tigaraksa

15

1.178

1.193

5,99%

 

694

19.209

19.903

100,00%

 

Untuk itu pendataan rencana nilai investasi dilakukan melalui OSS RBA pada proyek yang disetujui pada periode Oktober s/d Desember 2022 dengan 19.903 proyek dan terakumulasi nilai total rencana nilai investasi sebesar Rp. 137.487.421.114.066,00 (Seratus tiga puluh tujuh triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus dua puluh satu juta seratus empat belas ribu enam puluh enam rupiah)

Selama tahun 2022 realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 13.162.827.000.000,- (13,162 triliun) dan realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 5.787.128.000.000,- (5,787 triliun). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menyampaikan data realisasi investasi untuk periode Triwulan I (Januari s/d Maret) tahun 2023 untuk Kabupaten Tangerang yang mencapai Rp. 6.858.451.000.000,- (6,85 triliun).

Bila dibandingkan dengan realisasi Investasi Penanaman Modal pada Triwulan I Tahun 2022 sebesar Rp. 4.562.540.000.000,- (4,56 triliun), maka ada peningkatan realisasi Investasi Penanaman Modal sebesar Rp. 2.295.911.000.000,- (2,29 triliun) atau terdapat kenaikan sekitar 50,32%. Hal ini menunjukkan bahwa minat pelaku usaha di Kabupaten Tangerang masih tinggi terkait dengan pengaruh masa pandemi Covid-19.